Survei Kepuasan Masyarakat

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dilaksanakan sebagai bentuk evaluasi terhadap kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Survei ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat.

Pelaksanaan survei menggunakan instrumen standar yang mencakup 9 unsur pelayanan, dengan melibatkan responden secara acak dari pengguna layanan. Hasil survei menunjukkan tingkat kepuasan berada pada kategori “Sangat Baik”, dan menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dalam peningkatan mutu pelayanan publik.

数据与资源

其他信息

价值
作者 Nurcahaya Putri Nasution, SKM, M.KM
最近更新 七月 2, 2025, 02:54 (UTC)
创建的 六月 21, 2025, 04:37 (UTC)