Data izin PPLH dan PUU LH yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2020-2022

Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Izin pplh (perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup) adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan air limbah, emisi, udara, limbah bahan berbahaya dan beracun dan/atau gangguan yang berdampak pada lingkungan hidup dan/atau kesehatan manusia

Dados e Recursos

Informação Adicional

Campo Valor
Fonte Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang
Autor Kabid
Última Atualização 8 de junho de 2024, 04:35 (UTC+00:00)
Data de criação 4 de junho de 2024, 03:52 (UTC+00:00)