DATA HUBUNGAN INDUSTRIAL

Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara pelaku dalam proses produksi barang atau jasa, yaitu pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah, yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Hubungan ini berfungsi untuk menciptakan keserasian, ketenangan, serta produktivitas kerja.

Dengan kata lain, hubungan industrial adalah interaksi yang mengatur kepentingan pekerja dan pengusaha dengan difasilitasi serta diawasi oleh pemerintah, agar tercipta kondisi kerja yang harmonis, adil, dan berkelanjutan.

Data og ressurser

Tilleggsinformasjon

Felt Verdi
Kilde DINAS KETENAGAKERJAAN KABUPATEN DELI SERDANG
Forfatter DINAS KETENAGAKERJAAN KABUPATEN DELI SERDANG
Vedlikeholdes av KEPALA BIDANG HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMSOSTEK
Sist oppdatert september 30, 2025, 08:39 (UTC)
Opprettet september 30, 2025, 08:39 (UTC)