DATA HUBUNGAN INDUSTRIAL

Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara pelaku dalam proses produksi barang atau jasa, yaitu pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah, yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Hubungan ini berfungsi untuk menciptakan keserasian, ketenangan, serta produktivitas kerja.

Dengan kata lain, hubungan industrial adalah interaksi yang mengatur kepentingan pekerja dan pengusaha dengan difasilitasi serta diawasi oleh pemerintah, agar tercipta kondisi kerja yang harmonis, adil, dan berkelanjutan.

Datos y Recursos

Información Adicional

Campo Valor
Fuente DINAS KETENAGAKERJAAN KABUPATEN DELI SERDANG
Autor DINAS KETENAGAKERJAAN KABUPATEN DELI SERDANG
Mantenedor KEPALA BIDANG HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMSOSTEK
Última actualización septiembre 30, 2025, 08:39 (UTC)
Creado septiembre 30, 2025, 08:39 (UTC)