Data izin PPLH dan PUU LH yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2020-2022

Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Izin pplh (perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup) adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan air limbah, emisi, udara, limbah bahan berbahaya dan beracun dan/atau gangguan yang berdampak pada lingkungan hidup dan/atau kesehatan manusia

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang
Author Kabid
Last Updated June 8, 2024, 04:35 (UTC)
Created June 4, 2024, 03:52 (UTC)